Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup tata cara penvusunan, pelaksanaan. penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah serta memuat tata cara penunlukan Pejabat yang diberi wewenang Bendahara Umum Daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat