Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilakukan sesuai prinsip dasar Satu Data Indonesia sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data b. Data yang dihasilkan oleh Produser. Data harus memiliki Metadata. c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat