Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilakukan sesuai prinsip dasar Satu Data Indonesia sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data b. Data yang dihasilkan oleh Produser. Data harus memiliki Metadata. c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan