Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi alokasi sementara dana bagi hasil cukai, dasar penetapan alokasi sementara dana bagi hasil cukai, dasar peruntukan alokasi sementara dana bagi hasil cukai, tujuan alokasi sementara dana bagi hasil cukai, pembentukan sekretariat/koordinator, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat