Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2012

Rencana Aksi Daerah Penurunan Imisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, isi dokumen RAD-GRK, ruang lingkup RAD-GRK, pelaporan GRK, kaji ulang RAD-GRK, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Imisi Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010-2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
10 September 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
BD.2012/No.43
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan