Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran;Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran;Akuntansi dan Pelaporan;Pengawasan dan Pengendalian;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat