Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 72 Tahun 2022

Standar Pelayanan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dengan Sistematika Standar Pelayanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Standar Pelayanan ASN; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.72
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan