Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Lingkup Pemberian Bantuan Hukum; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat