Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2022

Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Lingkup Pemberian Bantuan Hukum; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.71
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan