Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat