Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pejabat Yang Berwenang Menandatangani SPT Dan SPPD; Lama Perjalanan Bisnis; Biaya Perjalanan Bisnis; Penganggaran Dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Kebencanaan; Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan