Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja; Kebijakan Akuntansi Transfer; Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; Kebijakan Akuntansi Piutang; Kebijakan Akuntasni Persediaan; Kebijakan Akuntansi Inventasi; Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; Kebijakan Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan; Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; Kebijakan Akuntansi ASet Lainnya; Kebijakan Akuntasi Kewajiban; Kebijakan Akuntansi Ekuitas; Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.81
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantul

  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan