Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 42 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan Bagi Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan Bagi Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
08 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 42
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan