Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 27 Tahun 2020

Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Viris Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangalpinang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Viris Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangalpinang.
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan