Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007

Tata Laksana Pelayanan Perijinan Di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata laksana peiayanan perijinan satu pintu di Kantor Pelayanan Perijinan Teroadu meliputi: ljin Lokasi; ijin Mendirikan Bangunan (IMB); Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP); Surat ljin Penambangan Daerah Bahan Galian Golongan C (SiPD); Tanda Dattar lndustri (TDI); ljin Usaha industri (IUI); Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Jjin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; ljin Penggunaan Alun-alun: ljin Gangguan; Ijin Pengumpulan Dana; ljin Melewati Jalan Terlarang (IMJT); ijin Menutup Jalan; ljin Reklame; dan ljin Pendirian Tempat lbadah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pelayanan Perijinan Di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
02 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2007
Tanggal Berlaku
02 Mei 2007
Sumber
BD.2007/15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan