Tata laksana peiayanan perijinan satu pintu di Kantor Pelayanan Perijinan Teroadu meliputi: ljin Lokasi; ijin Mendirikan Bangunan (IMB); Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP); Surat ljin Penambangan Daerah Bahan Galian Golongan C (SiPD); Tanda Dattar lndustri (TDI); ljin Usaha industri (IUI); Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Jjin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; ljin Penggunaan Alun-alun: ljin Gangguan; Ijin Pengumpulan Dana; ljin Melewati Jalan Terlarang (IMJT); ijin Menutup Jalan; ljin Reklame; dan ljin Pendirian Tempat lbadah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat