pencabutan - sumbangan pihak ketiga
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2012/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas Penjualan Kendaraan Bermotor Baru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Jawa Tengah yang berkesinam bungan, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Atas Penjualan Kendaraan Bermotor Baru; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri 188.34/5208/SJ tanggal 28 Desember 2011 Klarifikasi Peraturan Daerah, maka Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan pencabutan karena menetapkan besaran pengumpulan sumbangan pihak ketiga; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaskud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencbutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengumpulan Sumbagan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Atas Penjualan Kendaraan Bemotor Baru;
- Undang- -Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2004.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2004 dicabut.
- 3 hal
|