Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007

Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Batas jumlah uang perssdiaan yang dlberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar 1/12 (satu per dua betas) dari pagu anggaran masing-masing belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
11 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2007
Tanggal Berlaku
11 Januari 2007
Sumber
BD.2007/3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 126 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan