APBD - UANG PERSEDIAAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program dan Kegiatan pads Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu disediakan uang persedlaan awal tahun sebagai uang muka kerja dan
penggantian uang persediaan atas pertanggungjawaban uang persedlaan: bahwa untuk mengatur ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran, perlu diberi batas penyediaan uang persediaan dan
penggantian uang; bahwa berdaearkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nemer 1 Tahun 2007
- PERBUP ini mengatur tentang Batas jumlah uang perssdiaan yang dlberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar 1/12 (satu per dua betas) dari pagu anggaran masing-masing belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
- 6 hal
|