Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2022

Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Objek Tarif; Subyek Tarif; Cara Menghitung Tarif Pengguna Jasa; Jenis Pelayanan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 September 2022
Tanggal Pengundangan
26 September 2022
Tanggal Berlaku
26 September 2022
Sumber
BD.2022/No.104
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan