Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Kerja Sama Desa; Bidang dan Potensi Desa; Badan Kerja Sama Antar Desa; Tata Cara Kerja Sama Desa; Perubahan Atau Berakhirnya Kerja Sama Desa; Penyelesaian Perselisihan; Hasil Kerja Sama Desa; Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat