Peraturan Bupati ini Tentang Tugas Pokok,Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok,Fungsi,dan Uraian Tugas;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat