Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok,fungsi,dan Uraian Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok,Fungsi,dan Uraian Tugas;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat