Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran PPK-BLUD RSUD KH. Mansyur; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran PPK-BLUD RSUD KH. Mansyur; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat