Peraturan Gubemur ini meliputi tata cara pelaksanaan penghapusan investasi non permanen pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan penghapusan investasi non permanen yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur dan untuk penghapusan investasi non permanen yang bemilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat