Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015

Prosedur dan Tata Cara Penghapusan Investasi Non Permanen Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubemur ini meliputi tata cara pelaksanaan penghapusan investasi non permanen pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan penghapusan investasi non permanen yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur dan untuk penghapusan investasi non permanen yang bemilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penghapusan Investasi Non Permanen Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
24 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
24 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan