Kedudukan - Tata Hubungan Kerja - Standar Kompetensi - Staf Ahli - Kepala Daerah
2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 134, BN.2018/No.162, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- Sesuai pelaksanaan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. Staf ahli kepala daerah dalam kedudukannya sebagai pembantu kepala daerah perlu secara sinergis
selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Dasar hukum Permendagri ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 108 Tahun 2017; dan Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017.
- Permendagri ini mengatur mengenai kedudukan, tata hubungan kerja dan standar
kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu Staf Ahli. Penyelenggaraan tugas Staf Ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi:
konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
- Lampiran file: 13 hlm.
|