Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kewenangan; Tata Cara Permohonan; Tim Verifikasi; Kriteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Jenis Usaha Yang Dapat Diberikan Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Insentif Dan Kemudahan; Hak Dan Tanggung Jawab; Evaluasi Dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat