Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2022/No.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial
ABSTRAK: |
- bahwa data spasial merupakan data yang berkaitan dengan
unsur keruangan belum di manfaatkan secara optimal oleh
instansi pemerintah maupun masyarakat di Kota
Banjarbaru; bahwa data spasial dibutuhkan oleh instansi pemerintah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam berbagai aspek
pembangunan Kota Banjarbaru; bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang
tertata dengan baik dan di kelola secara terstruktur,
transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan
kota sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan
pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi
pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial,
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, dan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi
Geospasial Nasioanal, Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan Informasi Geospasial di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan
Jaringan Informasi Geospasial;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Ekonomi Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan
Jaringan Informasi Geospasial, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jaringan Informasi Geospasial Nasional; Pembangunan Geoportal; Pengumpulan Data; Pengolahan Data Spasial; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi Dan Kerja Sama; Forum Data; Pendanaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
- 16
|