Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jaringan Informasi Geospasial Nasional; Pembangunan Geoportal; Pengumpulan Data; Pengolahan Data Spasial; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi Dan Kerja Sama; Forum Data; Pendanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat