mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan darat yang meliputi pembinaan dan penyelenggaraan perhubungan darat, jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, bengkel umum, terminal penumpang, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, angkutan, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, sumber daya di bidang perhubungan darat, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, dan pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat