Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Penyelengaraan Upaya Kesehatan; Jaringan Pelayanan Puskesmas; Sistem Informasi Puskesmas; Kepegawaian; Pendanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat