Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020

Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi semua pendidik dan tenaga kependidikan di Daerah pada pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan