Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi perkiraan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, penetapan alokasi dan bagi hasil, karakteristik daerah yang mendapatkan alokasi dana bagi hasil, peruntukan alokasi dana bagi hasil, pembentukan sekretariatan/coordinator, penganggaran aloksi dana bagi hasil, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat