Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 44 Tahun 2015

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, dan/atau Pasal 17 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k Peraturan Daerah dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUTS; c. pencabutan IUTS; dan/atau d. penutupan kegiatan usaha Walikota melimpahkan kewenangan penerapan sanksi administratif kepada Kepala Dinas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 45
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan