Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelimpahan wewenang, penyelenggaraan, prosedur pelayanan, perizinan dan non perizinan, standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur, sumber daya manusia, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengaduan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat