Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Dewan Riset Daerah yang memiliki tugas pokok memberikan saran dan/atau arahan dalam meningkatkan pembangunan serta pengembangan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2005
Tanggal Berlaku
07 Desember 2005
Sumber
BD.2005/32
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan