naskah - dinas - penomoran - standardisasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2022 (308): 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka terwujudnya pengelolaan naskah dinas secara tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan Wali Kota No. 2 Tahun 2017 tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Nomor; Pencantuman Nomor; Pengelolaan Nomor; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Peraturan Wali Kota No. 2 Tahun 2017 tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 hlm.
|