PERBUP ini mengatur tentang tunjangan perumahan yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikan Tunjangan Perumahah sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat