Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2005

Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang tunjangan perumahan yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikan Tunjangan Perumahah sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2005
Tanggal Berlaku
07 Desember 2005
Sumber
BD.2005/31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan