Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengangkatan, Pemberhentian, Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Registrasi; Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Biodata Penduduk, Penerbitan NIK, KK dan KTP-EL; Persyaratan dan Tata Cara Pelaporan Kelahiran, Lahir Mati dan Kematian Bidang Capil; Pesyaratan dan Tata Cara Pindah Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing Yang Memilik Izin Tinggal; Persyarata dan Tata Cara Pindah Keluar Negeri; Persyaratan dan Tata Cara Perpindahan Penduduk Datang Dari Luar Negeri; Persyaratan dan Tata Cara Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Kelahiran Di Daerah dan Luar Daerah; Pencatatan Perkawinan Di Instansi Pelaksana, Pencatatan Perkawinan Diluar Instansi Pelaksana, Perkawinan Tidak Dapat Dibuktikan Dengan Akta Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan Diluar Wilayah NKRI; Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perceraian Di Wilayah dan Diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Peristiwa Kematian Di Wilayah NKRI; Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Kematian Diluar Daerah NKRI; Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan; Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan; Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Bidang Dafduk; Tata Cara Pembatalan KK; Persyaratan dan Tata Cara Izin Pemanfaatan Data Kependudukan; Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Tata Cara Pemulihan Nama Baik; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat