Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri dengan sistematika; Ketentuan Umum; Rukun Tetangga Mandiri; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat