PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PENYELENGGARAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun perlu dilakukan penyesuaian terhadap lampiran peraturan tersebut. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017.
- Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 5, yaitu mengenai jenis perizinan dan nonperizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
- 411 hlm.
|