Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2017 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
21 September 2022
Tanggal Berlaku
21 September 2022
Sumber
BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.27
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan