Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dengan Gubernur melakukan evaluasi AKIP pada Perangkat Daerah setiap tahun yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah yang dilakukan oleh tim evaluator berdasarkan surat perintah tugas Inspektur Daerah. Terhadap pelaksanaan evaluasi AKIP mengacu pada pedoman dan menggunakan instrumen evaluasi berupa Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat