Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 37 Tahun 2022

Standar Biaya Khusus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022,

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Standar Biaya Khusus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat TA 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022,
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan