STANDAR - HONORARIUM - pengadaan barang
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2005/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Ketertiban Perancanaan dan pelaksanaan kegiatan maupun belanja rutin pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan Tahun 2006 maka Keputusan Bupati Pati tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2005 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002
- PERBUP ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan dan pengadaan barang berpedoman pada harga satuan yang berlaku pada saat
pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
- 4 hal
|