Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 32 (tiga puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pola Karier PNS; Jalur Pola Karier PNS; Pemberhentian Dari JPT Pratama Dan JA; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan