PENDIDIKAN - ANGGARAN - SEKOLAH
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2005/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk ketertiban administrasi dan kelancaran pelaksanaan anggaran, sekolah wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); bahwa guna mewujudkan kesamaan pemahaman dan pelaksanaan atas Petunjuk Pengelolaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah perlu disusun Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu clitetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002.
- PERBUP ini mengatur tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS merupakan pedoman dan arah kebijakan dalam menerima dan mengelola keuangan sekolah yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
- 19 hal
|