Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tahap Pelaksanaan Evaluasi Jabatan; Pelaksanaan Evaluasi Jabatan; Penggunaan Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat