Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan, jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin, monitoring dan evaluasi, berakhirnya izin, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat