Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2005

Perubahan Kedua Keputusan Bupati Pati Tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai sebagian ketentuan dalam Lampiran Keputusan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Pati Tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Operasional, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2005
Sumber
BD.2005/14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Pati tanggal 3 Maret 2005 Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pati tanggal 21 Juli 2004 Nomor 16 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan