Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, tingkat mutu pelayanan dan kompensasi, pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemberian IO, tata cara pemberian insentif dalam pemanfaatan energi primer, kompensasi tanah dan bangunan, tata cara penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan, inspektur ketenagalistrikan, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No.35
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan