PEPRBUP ini bermaksud agar setiap guru mengetahui jalur karier beserta implikasinya sehingga yang bersangkutan dapat berusaha mengembangkan diri sesuai dengan potensi, pendidikan, dan pengalamannya; dan setiap Kepala Sekolah dapat melaksanakan pembinaan karier dan prestasi kerja guru yang dipimpinnya serta dapat melakukan kaderisasi dengan tepat. Kemudian tujuan ditetapkannya PERBUP ini adalah sebagai landasan pengisian kekosongan Kepala Sekolah agar dapat dilakukan melalui cara yang objektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat