Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan. UPTD tersebut terdiri atas UPTD Puskesmas yang berada di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, yang terdiri atas : a. UPTD Puskesmas Talu Kecamatan Talamau: b. UPTD Puskesmas Kajai Kecamatan Talamau: c. UPTD Puskesmas Sukamenanti Kecamatan Pasaman: d. UPTD Puskesmas Lembah Binuang Kecamatan Pasaman: e. UPTD Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Pasaman: f. UPTD Puskesmas Aia Gadang Kecamatan Pasaman: g. UPTD Puskesmas VI Koto Selatan Kecamatan Kinali: h. UPTD Puskesmas Kinali Kecamatan Kinali, i. UPTD Puskesmas IV Koto Kecamatan Kinali: j. UPTD Puskesmas Ophir Kecamatan Luhak Nan Dua, k. UPTD Puskesmas Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie: l. UPTD Puskesmas Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, m. UPTD Puskesmas Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh: n. UPTD Puskesmas Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur, o. UPTD Puskesmas Ranah Salido Kecamatan Lembah Melintang; p. UPTD Puskesmas Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang: q. UPTD Puskesmas Parit Kecamatan Koto Balingka; r. UPTD Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan: s. UPTD Puskesmas Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, dan t. UPTD Puskesmas Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat