Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2022

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan. UPTD tersebut terdiri atas UPTD Puskesmas yang berada di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, yang terdiri atas : a. UPTD Puskesmas Talu Kecamatan Talamau: b. UPTD Puskesmas Kajai Kecamatan Talamau: c. UPTD Puskesmas Sukamenanti Kecamatan Pasaman: d. UPTD Puskesmas Lembah Binuang Kecamatan Pasaman: e. UPTD Puskesmas Simpang Empat Kecamatan Pasaman: f. UPTD Puskesmas Aia Gadang Kecamatan Pasaman: g. UPTD Puskesmas VI Koto Selatan Kecamatan Kinali: h. UPTD Puskesmas Kinali Kecamatan Kinali, i. UPTD Puskesmas IV Koto Kecamatan Kinali: j. UPTD Puskesmas Ophir Kecamatan Luhak Nan Dua, k. UPTD Puskesmas Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie: l. UPTD Puskesmas Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, m. UPTD Puskesmas Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh: n. UPTD Puskesmas Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur, o. UPTD Puskesmas Ranah Salido Kecamatan Lembah Melintang; p. UPTD Puskesmas Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang: q. UPTD Puskesmas Parit Kecamatan Koto Balingka; r. UPTD Puskesmas Silaping Kecamatan Ranah Batahan: s. UPTD Puskesmas Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, dan t. UPTD Puskesmas Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
24 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2022
Tanggal Berlaku
24 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan