Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jenis Pelayanan; Penandatanganan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; Tata Cara Penyelesaian Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, Dan Pelayanan Non Perizinan; Monitoring Dan Evaluasi; Keabsahan Informasi Dokumen Elektronik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat