Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jenis Pelayanan; Penandatanganan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; Tata Cara Penyelesaian Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, Dan Pelayanan Non Perizinan; Monitoring Dan Evaluasi; Keabsahan Informasi Dokumen Elektronik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.78
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan