Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Pengalokasian ADD: 3. Perhitungan, Komponen dan Besaran ADD: 4. Ketentuan Penutup: Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 8 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat